Ketentuan Registrasi Kartu untuk Pelanggan Baru dan Pelanggan Lama -->

Iklan Semua Halaman

Ketentuan Registrasi Kartu untuk Pelanggan Baru dan Pelanggan Lama

Admin
Rabu, 08 Juli 2020

Untuk semu pemilik telepon seluler, diharuskan untuk melakukan pendaftaran ulang pada kartu sim prabayar yang digunakan. Setelah melakukan pendaftaran ulang maka Anda dapat melakukan cara cek registrasi kartu untuk memastikan bahwa kartu yang Anda gunakan tersebut sudah terdaftar atau pun belum.

Ada beberapa ketentuan mengenai registrasi kartu, baik itu untuk pelanggan baru maupun untuk pelanggan lama. Dengan adanya registrasi ulang inilah maka para pengguna kartu diharuskan untuk tetap mempunyai kartu prabayar yang selalu digunakan. Hal ini dikarenakan untuk pendaftaran tersebut akan benar-benar tercatat pada identitas dari penggunanya sehingga segala sesuatunya dapat dipertanggungjawabkan.

Pendaftaran ulang tersebut bisa dilakukan dengan menggunakan NIK yang terdapat pada KTP dan juga NIK yang terdapat pada kartu keluarga atau KK. Maksimal dari registrasi kartu yang dilakukan yaitu 3 kartu sim prabayar pada satu operator. Apabila ingin melakukan registrasi nomor untuk yang ke-4 maka bisa dilakukan registrasi dengan cara melalui gerai jasa telekomunikasi.

Proses dari registrasi ini akan diwajibkan dengan cara melalui proses verifikasi maupun validasi dari kartu identitas yang sudah terdaftar pada database catatan sipil dan dirjen kependudukan. Untuk cara registrasi kartu prabayar tidaklah sulit dilakukan karena cukup dengan melakukan pengiriman SMS pada nomor operator kartu yaitu di Nomor 444. Setelah itu Anda bisa cek registrasi kartu apakah kartu Anda sudah berhasil didaftarkan atau belum.

Proses registrasi kartu ulang ini terus dilakukan dengan tujuan supaya bisa melawan tindakan kejahatan yaitu penyalahgunaan dari pelayanan telekomunikasi, meminimalisir tindakan kriminalitas, dan penyalahgunaan kartu SIM sebagai kepentingan yang menjadikan konsumen merasa dirugikan sekaligus menangkal adanya jaringan terorisme.

Sudah ada banyak sekali tindakan kriminalitas yang menggunakan kartu sim. Misalnya saja adanya tindakan penipuan keuangan yang seringkali terjadi melalui telepon untuk meminta transferan uang ke rekening. Dengan melakukan registrasi ulang kartu inilah maka siapapun pemilik nomor dapat mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukan. Selain itu pemerintah pun juga lebih mudah melacak identitas penggunanya.

Ya itulah aturan mengenai registrasi kartu baru. Jangan lupa pilih kartu terbaik Smartfren.