Prosedur Yang Digunakan Untuk Perizinan Kecil Di Indonesia -->

Iklan Semua Halaman

Prosedur Yang Digunakan Untuk Perizinan Kecil Di Indonesia

Admin
Senin, 25 Februari 2019

Saat ini sudah banyak cara yang bisa anda lakukan untuk anda bisa mendapatkan penghasilan yang salah satunya anda bisa membangun usaha yang kecil-kecilan. Sehingga banyak sekali orang yang memilih pilihan ini yang pastinya belum memiliki modal yang terlalu besar di mana usaha tersebut bisa membuka tempat makan, butik kecil ataupun Kedai Kopi. Sehingga bentuk usaha tersebut merupakan usaha perorangan ataupun perusahaan perorangan. Jadi jika anda sedang ingin mendirikan usaha seperti ini anda harus bisa mempelajari dahulu prosedur perizinan usaha kecil yang ada di Indonesia.
perizinan usaha
Berikut ini beberapa prosedur pada saat anda sedang membuat perizinan usaha kecil di Indonesia diantaranya :

1) Ketahui apa saja yang termasuk dalam perusahaan kecil, berikut ini beberapa bentuk usaha yang termasuk perusahaan kecil :
  • Bentuk perusahaan tersebut biasanya diurus dijalankan ataupun dikelola oleh pribadi, masih dimiliki sendiri atau yang bekerja di dalamnya hanyalah anggota keluarga sendiri.
  • Perusahaan yang tidak memiliki kewajiban untuk memiliki izin usaha ataupun Surat Keterangan yang dipersamakan dan diterbitkan oleh sebuah instansi yang berwenang.
  • Perusahaan yang memang benar-benar hanya sekedar untuk bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi pemiliknya. 

2) Untuk permasalahan sewa biasanya juga hanya dilakukan perjanjian antara penyewa dengan pemilik lahan yang membangun tempat tersebut. Dan biasanya juga tidak terdapat perjanjian secara tertulis. Namun sebaiknya dalam perjanjian sewa tetap dilakukan dalam bentuk tertulis agar anda bisa menghindari jika terjadi masalah di kemudian hari. Anda sebagai pihak penyewa harus bisa menggunakan objek sewa sesuai dengan tujuan yang telah diberikan oleh pemilik tempat. Anda juga tidak diperbolehkan untuk mengubah wujud ataupun tataan objek yang anda sewa. Jika anda melanggar ketentuan yang sudah dibuat dan dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik maka pemilik bisa membatalkan perjanjian sewa.

3) Anda juga harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) pada saat anda akan mendirikan lahan yang anda sewa pada sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang ada di mana pada setiap kegiatan mendirikan bangunan memang diharuskan untuk memiliki IMB yang akan diajukan kepada suku dinas perizinan bangunan kota administrasi atau Kabupaten. Pada saat anda ingin mengajukan permohonan IMB yang akan anda lakukan biasanya untuk bangunan rumah tinggal, bangunan bukan rumah tinggal, bangunan-bangunan lainnya. Namun anda juga harus memastikan terlebih dahulu bahwa lahan yang anda akan sewa bisa dipergunakan sebagai tempat usaha yang bukan hanya bisa digunakan sebagai bangunan rumah tinggal saja.

4) Jika anda ingin mendapatkan izin pada usaha anda secara resmi anda harus bisa melengkapi dokumen seperti :
  • Dengan berdasarkan pasal 1 angka 1 UU 3/1982 karenandaftar perusahaan merupakan suatu daftar catatan resmi yang diadakan menurut ketentuan undang-undang ataupun peraturan-peraturan pelaksanaannya dan bisa memuat hal yang memang wajib untuk didaftarkan bagi perusahaan serta sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Ada perusahaan yang memiliki bentuk usaha di mana pada saat menjalankan usahanya bersifat tetap dan terus-menerus. Di mana usaha yang memiliki bentuk PT, CV, Firma, koperasi, perorangan dan bentuk lainnya harus mendaftarkan perusahaan mereka namun ada pengecualian untuk perusahaan kecil yang sudah ditentukan berdasarkan dengan pasal 6 UU 3/1982.
  • Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan yang diwajibkan untuk pemilik SIUP pada setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan. Namun hal ini juga terdapat pengecualian untuk perusahaan kecil dengan kriteria seperti usaha perseorangan atau persekutuan kegiatan usaha yang diurus dijalankan ataupun dikelola oleh pemiliknya ataupun dengan anggota keluarga terdekat, memiliki kekayaan bersihddengan paling banyak 50 juta yang tidak termasuk tanah dan bangunannya. Dan dapat disimpulkan jika anda tidak memiliki perusahaan yang tidak termasuk dengan kriteria tersebut maka anda diwajibkan untuk bisa mengajukan permohonan SIUP sesuai dengan persyaratan yang berdasarkan dengan peraturan pemerintah.
  • Sebagai pemilik perusahaan anda juga diwajibkan untuk memiliki NPWP perusahaan atas nama anda. 
  • Anda juga harus memiliki izin gangguan di mana ini merupakan pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi ataupun badan yang ada di lokasi tertentu agar tidak menimbulkan bahaya gangguan dan kerugian.

Jadi jika anda ingin membuat perizinan usaha anda harus bisa melengkapi data-data seperti yang diterangkan jelas. Agar anda bisa dengan mudah mengajukannya dan bisa menjalankan usaha yang akan anda jalani dengan tenang jika sudah mendapatkan izin. Namun anda bisa juga membuat di situs legistra.id untuk bisa mendapatkan izin jika anda sibuk dengan aktifitas anda. Hal tersebut sangat memudahkan anda karena pembuatannya dilakukan secara online. Layanan yang diberikannya pun juga sudah berpengalaman dan bisa tepat waktu bahkan mereka menawarkan dengan biaya yang sangat terjangkau. Jadi anda tidak perlu lagi untuk datang ke tempat jasa yang membuat perizinan tersebut.