Salah satu
pemasukan negara Indonesia yaitu berasal dari pembayaran pajak masyarakatnya.
Namun tidak secara keseluruhan masyarakat membayar pajak. Umumnya pajak ini
dibayarkan oleh perseorangan yang memiliki penghasilan dalam jumlah tertentu,
selain dikarenakan pennghasilan biasanya sebuah usaha juga harus membayar
pajak, masyarakat yang membeli barang dari luar negeri maupun mengirim barang
ke luar negeri, membeli barang mewah, dan membeli barang tertentu yang terkena
pajak atas nilai yang dibelinya. Sebenarnya, kehidupan masyarakat Indonesia
tidak bisa terlepas dari pembayaran pajak. Di dalam artikel ini akan diulas
mengenai pajak penghasilan pasal 21 untuk perseorangan berikut
ketentuan-ketentuannya agar tahu cara
menghitung pph 21 tersebut.
Pajak penghasilan
pasal 21 merupakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia berdasarkan
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. Di mana pajak penghasilan ini
merupakan pajak yang dikeluarkan atas penghasilan yang diterima seseorang baik
berupa gaji, honorarium, tunjangan, upah, dan pembayaran-pembayaran lain yang
masih berhubungan dengan suatau pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan lain
yang dilakukan oleh subyek pajak di dalam negeri (Indonesia). Subyek pajak di
sini adalah anda yang dikenakan pajak atau yang biasa dikenal sebagai Wajib
Pajak (WP). Subyek pajak di sini adalah wajib pajak yaitu anda yang dikenai
pajak atas penghasilan atau penerimaan atas pekerjaan atau hal lain yang anda
kerjakan dan didasarkan atas peraturan yang dikeluarkan oleh direktorat jendral
pajak. Ada banyak kategori yang bisa dikatakan sebagai wajib pajak yaitu anda yang bekerja sebagai
pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima komisaris, dan peserta
kegiatan. Anda bisa mengetahui apakah anda seorang wajib pajak berdasarkan
penghasilan yang anda terima dan ketentuan yang ada pada diri anda sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Dalam pembayaran
pajak penghasilan juga dikenal adanya DPP atau Dasar Pengenaan Pajak, di mana DPP ini
dapat diperoleh dari penghasilan seseorang atau wajib pajak yang masuk dalam
kategori dikenai pajak. Berikut uraian yang berkaitan dengan DPP seorang wajib
pajak.
- Untuk penghasilan yang dikenai pajak berlaku untuk anda yang merupakan pegawai tetap, anda yang menerima pensiuanan secara berkala, pegawai yang tidak tetap tetapi mendapatkan penghasilan secara rutin (bulanan) yang jumlahnya lebih dari 3 juta rupiah dan anda yang bukan pegawai namun menerima penghasilan secara berkesinambungan.
- Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang mendapatkan penghasilan per harinya sampai dengan 300.000 rupiah, maupun menerima upah mingguan, bulanan, selain itu juga upah yang sifatnya borongan atau satuan dan apabila dijumlahkan dalam satu bulan mendapatkan gaji lebih dari 3 juta rupiah.
- Untuk yang mendapatkan pengasilan tidak pasti dan tidak berkelanjutan atau dengan kata lain imbalan maka dasar pengenaan pajaknya sebanyak 50% dari jumlah imbalan atau penghasilan bersih yang ia terima.
- Di luar 3 kriteria di atas, dasar pengenaan pajak didapatkan dari penghasilan bruto si wajib pajak.
Bisa dikatakan
memang cukup rumit untuk mencari berapa banyak atau berapa persen dari penghasilan
anda yang akan dikenai pajak asalkan jumlah dari penghasilan adna sudah pasti
diketahui, jika anda bingung, anda bisa meminta bantuan dengan berkunjung di
kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal anda. Jika nantinya anda sudah
mengetahui dasar pengenaan pajak pada diri anda atas penghasilan yang anda
dapatkan maka anda bisa mulai memahami tarif dari pph pasal 21. Untuk tarif
pada pajak penghasilan pasal 21 ini sudah dicantumkan sama seperti dasar
pengenaan pajak yaitu diperaturan yang dikeluarkan pemerintah. Jika anda sudah
memiliki NPWP atau nomor pokok wajib pajak tentunya besar tarif yang anda
miliki bisa dikatakan standar sedangkan anda yang tidak memiliki NPWP maka anda
akan dikenai tarif yang lebih besar. Tarif pajak ini adalah penentu jumlah atau
seberapa besar nominal dari gaji yang anda miliki harus dibayarkan ke kantor
pajak.
Untuk tarif pajak,
anda bisa membacanya pada peraturan dirjen pajak nomor PER-32/PJ/2015. Di sana
disebutkan tarif pajak kendaraan atau penghasilan berdasarkan keadaan wajib pajak dan jumlah penghasilan atau sumber
penghasilan yang didapatkan oleh seseorang. Untuk tarif yang pertama, jika anda
memiliki penghasilan dengan jumlah total per tahun 50 juta rupiah maka
prosentase atau tarif pajak yang harus anda penuhi sebesar 5%. Jika anda
memiliki penghasilan dalam hitungan tahun secara kumulatif di antara angka 50
juta per tahun sampai dengan 250 juta per tahun maka tarif pajak yang harus
anda penuhi sebesar 15%. Sedangkan untuk anda sebagai wajib pajak yang memiliki
penghasilan dalam range 250 juta rupiah sampai dengan 500 juta rupiah dalam
waktu satu tahun kalender maka anda akan dikenai tarif pajak sebesar 25%. Yang
terakhir adalah anda yang memiliki penghasilan per tahun mencapai 500 juta
rupiah maka tarif yang dikenakan pada penghasilan anda adalah sebesar 30%. Satu
lagi yang khusus untuk anda seorang wajib pajak namun tidak memiliki NPWP
pribadi (Nomor Pokok Wajib Pajak) maka anda akan dikenakan tarif
yang lebih besar di atas tarif anda yang memiliki NPWP, tarif tersebut 205
lebih tinggi di atasnya.
Sebenarnya untuk
tarif dalam pengenaan pph pasal 21 ini masih ada kriteria lagi bagi anda yang
tidak memiliki nomor
pajak yaitu seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa
ia akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi yaitu secara lebih jelas sebanyak 120%
dari yang seharusnya dipotong oleh ia yang memiliki NPWP. Pemotongan PPh ini
memiliki sifat yang tidak final atau masih mungkin dilakukan pemotongan lagi. Bagi anda yang dikenakan pajak dengan tarif
lebih tinggi apabila adalah seorang pegawai maupun yang sudah mendapatkan
pensiunan secara berkala maka kewajibannya harus membuat atau memproses data
diri di kantor pajak agar memiliki NPWP. Sehingga nantinya tarif yang dikenakan
atas pensiunannya sesuai dengan tarif yang semestinya.
Dalam cara
menghitung PPh 21 di dalamnya juga masih ada yang namanya PTKP atau penghasilan
tidak kena pajak. Di mana enghasilan tidak kena pajak ini adalah wujud
keringanan yang diberikan pemerintah karena biasanya seorang wajib pajak tidak
hidup sendiri melainkan harus menanggung hidup anggota keluarga lainnya apalagi
jika dia sudah berkeluarga secara otomatis anda memiliki kewajiban untuk
memberikan penghasilan guna menghidupi anak dan istri. Ketentuannya adalah
dalam jangka setahun maka sejumlah 36 juta rupiah merupakan ptkp seorang wajib
pajak yang digabung dengan penghasilan sang istri. Selanjutnya akan diberikan tambahan sebanyak
3 juta rupiah untuk wajib pajak yang kawin atau sudah menikah. Jika masih
memiliki anggota keluarga lain maka selanjutnya masing-masing anggota keluarga
juga diberikan tambahan sebanyak 3 juta rupiah, dengan jumlah tanggungan
maksimal sebanyak 3 orang saja. Jadi bisa dikatakan pengambilan PPh 21 tidak
secara keseluruhan penghasilan yang anda dapatkan tetapi juga diringankan
dengan adanya penghasilan yang tidak dikenakan pajak.